Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.
KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 10.10 WIT.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 pada 13 November 2024.
Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan KK dilakukan setelah personel gabungan melakukan pemantauan dan penyelidikan guna memastikan lokasi persembunyian pria tersebut.
Setelah ditangkap, KK langsung dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang pribadi milik terduga pelaku dan satu unit telepon genggam.
"Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Penyidik kini masih mendalami keterangan KK serta memeriksa barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Selain perkara penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lainnya di wilayah Puncak Jaya.
Salah satu perkara yang didalami adalah dugaan pencurian yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah tertanggal 12 Agustus 2026. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan KK dalam aksi pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan senjata tajam berupa parang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.
Menurut Yusuf, dalam peristiwa pembegalan tersebut tidak ada korban jiwa. Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan KK dalam perkara lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Polisi turut mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Tambahnya, informasi tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan kebenaran setiap dugaan yang muncul dalam pengembangan perkara.
Dalam perkara tersebut, KK disangkakan dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama, dan Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas perannya atau keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
"Akan kita gali terus, kami sangat berharap agar masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tervalidiasi. Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua," imbuhnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,” tutupnya.
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya (Humas Polri)