Kapolri Ungkap Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin Milik Perusahaan Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 16:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolri Kapolri (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal MT Global 168, yang digunakan untuk mengangkut 1,16 ton ketamin dan diamankan di perairan Sumatera Utara.

Kapal tanker berbendera Mongolia tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan Malaysia.

Pengungkapan identitas kapal ini menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan penyelundupan narkotika lintas negara. Aparat kini mendalami kepemilikan kapal, pihak yang mengoperasikannya, serta kemungkinan keterlibatan korporasi dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Informasi itu disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ketamin di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

"Dalam pengungkapan ini, kita telah mendapatkan profil lengkap dari kapal target. Kapal ini bernama MT Global 168. Ini merupakan kapal jenis tanker, kita lihat, berbendera Mongolia," kata Suyudi, Jumat, 23 Oktober 2026.

Suyudi menjelaskan, kapal tanker itu memiliki nomor International Maritime Organization (IMO) 9078347, nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 4576155, serta tanda panggilan atau call sign JVRE8.

Kapal tersebut tercatat memiliki ukuran sekitar 370 gross tonnage (GT), dengan kapasitas deadweight tonnage (DWT) berkisar 726 hingga 776 ton.

Baca Juga: Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap

Hasil penelusuran terhadap data manajemen kapal mengidentifikasi Makmur Marine Petroleum sebagai perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal atau registered owner.

Perusahaan tersebut diketahui beralamat di Switch 11 dan S12, Lantai 5, Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Bahru, Johor, Malaysia.

Sebelum diamankan, MT Global 168 terpantau melakukan pergerakan yang dinilai tidak biasa di jalur pelayaran internasional.

Menurut Suyudi, kapal tersebut terdeteksi bergerak melalui Selat Malaka hingga Laut Andaman sebelum akhirnya dihentikan di perairan Sumatera Utara.

"Berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di selat Malaka melalui laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di Perairan Tanjung Balaiasahan Sumatera Utara," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Malaysia Tangkap Pilot Kedua Terkait Kasus Penyelundupan Narkoba ke Indonesia

Dalam perkara tersebut, aparat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin tersebut.

Selain mengungkap identitas kapal, aparat juga memaparkan besarnya dampak yang berhasil dicegah melalui penyitaan ketamin tersebut.

Suyudi menyebut, dengan asumsi satu gram ketamin berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, penyitaan 1,16 ton ketamin diperkirakan dapat mencegah paparan narkotika terhadap 5,8 juta orang.

"Potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan," katanya.

Kapolri juga menyampaikan bahwa nilai barang bukti yang disita dalam operasi gabungan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.

Sementara itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp116 triliun. 

"Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama 6 bulan. Maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 116 triliun," ucapnya.

x|close