Menkum soal Putusan MA Terkait Sengketa Ikatan Notaris: Pemerintah Taat Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 18:27
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi dan menaati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan kemelut dualisme di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Supratman guna menanggapi berbagai kritik pedas yang masuk melalui program dialog publik PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Dalam forum tersebut, ia sempat disorot lantaran dinilai sebagian pihak tidak patuh terhadap putusan kasasi MA.

“Bahkan ada juga yang sampai meminta Bapak Presiden agar Menteri Hukum diganti terkait masalah ini,” ujar Supratman saat memberikan penjelasan dalam program tersebut, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta.

Ia mengakui bahwa persoalan ini sempat menempatkannya dalam posisi yang dilematis. Kendati demikian, ia memastikan secara tegas bahwa sebagai pejabat negara, dirinya mustahil mengambil sikap untuk membangkang atau tidak taat hukum.
 

Menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, Supratman memaparkan bahwa dalam sengketa kepengurusan INI, terdapat dua putusan MA yang lahir dari kamar peradilan yang berbeda.

Putusan pertama merujuk pada Putusan Kasasi MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 yang diputus melalui Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Putusan ini pada intinya berfokus pada pengujian keabsahan formal terkait prosedur penetapan atau penolakan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Kementerian Hukum mengenai pemblokiran maupun pengesahan akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) organisasi.

Dalam ranah hukum TUN tersebut, posisi Menteri Hukum bertindak sebagai pihak pejabat negara yang digugat. Supratman memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajibannya sebagai eksekutor atas putusan administrasi negara tersebut.

Namun, ia juga memberikan catatan penting bahwa objek administrasi yang dipersengketakan, seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan tertentu, masa berlakunya secara alami telah habis atau kedaluwarsa, sehingga secara faktual sudah tidak ada lagi objek fisik yang dapat dieksekusi oleh hukum.

“Lantas apa yang mau dieksekusi? Kan SK-nya sudah berakhir, apa yang mau dieksekusi?” tutur Supratman mempertanyakan.
 

Sementara itu, untuk putusan MA yang kedua, yakni berasal dari Kamar Perdata melalui Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum bukanlah pihak eksekutor dari putusan tersebut. Sengketa perdata dipandangnya sebagai urusan internal organisasi yang keputusannya mengikat langsung para pihak yang berperkara, dan bukan merupakan perintah eksekusi administratif bagi pejabat negara.

Sebagai informasi, dalam putusan perdata tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Tri Firdaus Akbarsyah. MA menyatakan bahwa hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten yang menetapkan Tri Firdaus sebagai ketua umum sah secara hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Sebaliknya, MA menyatakan bahwa kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung tidak memiliki kekuatan hukum.

“Saya mengerti di posisi mana saya bisa bertindak, saya bisa eksekusi, dan di posisi mana bukan tugas saya untuk mengeksekusi sebuah putusan,” ungkapnya memperjelas batasan kewenangan.

Kendati berada di tengah dinamika hukum yang kompleks, Supratman menyampaikan harapan agar seluruh pengurus dan anggota INI dapat segera mengakhiri kisruh dualisme kepengurusan yang terjadi, serta kembali bersatu demi melayani dan mengurus kepentingan seluruh anggota profesi notaris di Indonesia.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close