Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan menyetorkan pengembalian dana ke kas negara senilai Rp160,37 miliar. Angka tersebut mencakup sekitar 81,75 persen dari total keseluruhan nilai temuan yang mencapai Rp196,17 miliar.
Pengembalian dana tersebut resmi dilakukan per tanggal 21 Oktober 2026, merujuk pada hasil audit BPK RI terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang diterbitkan pada 18 Mei 2026.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, menjelaskan bahwa laporan audit tersebut memuat dua poin utama yang menjadi sorotan penting, yakni permasalahan kepemilikan rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta adanya ketidakpatuhan dalam hal pertanggungjawaban anggaran.
Menanggapi temuan rekening VA ganda, Lili memaparkan bahwa dari total 79 SPPG yang tercatat dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran mendalam membuktikan bahwa 75 SPPG memang memiliki rekening VA ganda. Seluruh sisa saldo yang terdapat pada rekening-rekening ganda tersebut langsung ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara dengan total mencapai Rp78,3 miliar.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” ujar Lili merinci.
Sebagai langkah mitigasi guna mencegah agar rekening VA ganda tersebut tidak disalahgunakan kembali di kemudian hari, BGN juga telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seluruh akses pengguna, baik bagi maker maupun approval (pihak yang memberikan persetujuan), pada rekening-rekening bermasalah tersebut.
Selain menyelesaikan persoalan rekening VA, BGN juga menuntaskan pengembalian dana atas temuan terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk pos temuan ini, total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara tercatat sebesar Rp60,4 miliar.
Sejalan dengan langkah pembenahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI ini merupakan salah satu prioritas utama dalam pengawasan internal instansi.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.
Ia menambahkan, BGN berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan sistem pengendalian internal serta perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran negara dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah (tiga dari kanan), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (paling kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Antara)