Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman ilegal 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena atau galenit di Pademangan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Batu mineral tersebut diketahui dikirim dari Gorontalo menuju Jakarta Utara. Namun, pengiriman itu diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya. Dokumen pengiriman mencantumkan kemiri, sedangkan isi kontainer berupa batu hitam yang mengandung mineral.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas memeriksa sejumlah kontainer di kawasan Pademangan pada 18 dan 19 September 2026.
"Dari pengungkapan batu hitam mengandung tembaga, kita mendapatkan 5 tersangka," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ketidaksesuaian antara keterangan dalam dokumen pengiriman dan barang yang berada di dalam kontainer.
Polda Metro Bongkar 5 Kasus Dugaan Tindak Pidana, BBM hingga Sisik Trenggiling (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Dicek, ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai pemilih dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman tersebut. Peran mereka meliputi pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, dengan 54 ton batu hitam sebagai barang bukti utama. Petugas juga mengamankan peti kemas, perangkat komunikasi, serta dokumen yang berkaitan dengan pengiriman mineral tersebut.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul mineral serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan menerima pengiriman 54 ton batu hitam tersebut.
Dadang menyatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan rampung.
"Pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman. Ini masih dalam pengembangan, jadi belum bisa kami ungkap di sini, tapi nanti pada perkembangan selanjutnya setelah penyelidikan ini, penyelidikan dan penyidikan dituntas, akan kami sampaikan," pungkasnya.
Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakarta Utara (Ntvnews.id/Adiansyah)