Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 320 kilogram yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman barang.
Modus yang digunakan terbilang mencolok. Sisik trenggiling tersebut dikirim menggunakan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi paket dan menghindari kecurigaan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas pada 6 Oktober 2026.
"Ditemukan 11 karung sisik tenggiling dengan berat keseluruhan 320 kg. Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman," kata Dadang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Saat memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 320 kilogram.
Hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sebelum sisik trenggiling dikemas ulang dan dikirim ke wilayah lain.
Setelah dikemas kembali di Bekasi, barang tersebut diduga dikirim menuju Medan dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka yang diduga berperan dalam menerima, menyimpan, dan mengirimkan sisik trenggiling tersebut.
Selain ratusan kilogram sisik trenggiling, petugas turut menyita satu unit mobil pikap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dadang mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
Penyidik kini mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul sisik trenggiling, termasuk mengidentifikasi pemasok, pihak yang memberikan perintah, serta penerima barang di daerah tujuan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," imbuh Dadang.
Polda Metro Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, Disamarkan Jadi Kulit Ular hingga Ikan Asin (Ntvnews.id/Adiansyah)