Sidang Praperadilan Kasus Relawan Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2026, 05:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Devi Taurisa ditunda. Sidang praperadilan Devi Taurisa ditunda.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa, yang juga Ketua Umum Laskar Prabowo 08, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026, harus ditunda setelah diketahui pihak pengadilan belum menyampaikan surat pemanggilan kepada Termohon II, yakni pihak Kejaksaan.

Sidang yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto, dengan Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman, pada hari itu hanya dihadiri Termohon I dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon II tidak hadir lantaran belum menerima pemanggilan dari pengadilan.

Hakim Eko sempat menunda jalannya persidangan untuk memastikan keberadaan dan proses pengiriman surat pemanggilan kepada Termohon II. Setelah dilakukan pengecekan atau penelusuran, diketahui pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan belum dilaksanakan oleh juru sita.

Kondisi tersebut membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. Hakim kemudian menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada juru sita karena kelalaian tersebut telah mengganggu jalannya persidangan.

"Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya," kata Hakim Eko dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa penundaan tersebut cukup mengganggu agenda persidangan yang telah dijadwalkan, terlebih dirinya juga memiliki agenda pemeriksaan perkara lainnya.

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, sidang praperadilan kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 2 November 2026.

Meski demikian, Hakim Eko menegaskan bahwa proses persidangan tidak akan terus-menerus terhambat hanya karena ketidakhadiran salah satu pihak.

Menurut dia, apabila pada persidangan berikutnya salah satu Termohon kembali tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Devi Taurisa, yang juga tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.

Kuasa hukum Devi, Brian, menilai ketegasan hakim diperlukan agar persoalan administratif dalam pemanggilan para pihak tidak kembali menghambat proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.

"Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan," ujar Brian, didampingi kuasa hukum lainnya.

Diketahui, perkara praperadilan ini bukan perkara baru. Persoalannya telah bergulir sejak April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Dalam laporan tersebut, Devi mempersoalkan adanya penggunaan tanda tangannya untuk memberikan kuasa kepada seseorang yang disebut tidak pernah dikenalnya. Kuasa tersebut berkaitan dengan keikutsertaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tindakan yang berkaitan dengan pengagunan sebuah hotel.

Dalam proses penyidikan, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut selanjutnya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.

Namun, sebelum proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan, BS mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bagi Devi Taurisa, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang telah berjalan bertahun-tahun.

Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Dalam proses pemeriksaannya, KY menyatakan hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran tersebut, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Tidak hanya berhenti pada persoalan hakim, perkara tersebut juga berdampak terhadap proses etik di lingkungan kepolisian. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut disebut turut dikenai sanksi dalam proses pemeriksaan kode etik.

x|close