Kapolri Apresiasi Larangan Vape Bagi ASN di Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2026, 07:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri di Sumut Kapolri di Sumut (Humas Polri)

Ntvnews.id , Jakarta -  Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan tersebut penting sebagai langkah pencegahan narkotika. Ia menilai vape dapat menjadi salah satu celah baru yang dimanfaatkan untuk memasukkan zat narkotika secara tersamar.

“Kebijakan Bapak Gubernur untuk melarang total vape di lingkungan ASN patut diapresiasi, mengingat vape kini menjadi salah satu pintu masuk narkotika,” katanya di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat, 23 Oktober 2025.

Suyudi mengatakan perkembangan narkotika terus mengalami perubahan, termasuk melalui penggunaan media yang sulit dikenal secara kasat mata. Salah satunya adalah cairan yang digunakan dalam perangkat rokok elektrik.

Ia mengungkapkan, saat mengikuti pendapat bersama DPR RI pada Mei lalu, dirinya telah menyampaikan rekomendasi agar penggunaan vape dilarang secara total.

“Kita tahu, isi ulang atau isi yang terkandung di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat kamuflase, rasa, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” imbuhnya.

Menurut Suyudi, cairan vape yang mengandung narkotika dapat dibuat menyerupai cairan vape pada umumnya. Kondisi tersebut membuat masyarakat sulit membedakannya hanya berdasarkan tampilan maupun aroma.

Ia juga menegaskan, upaya mencegah perlindungan narkotika harus dilakukan dari berbagai sisi. Menurutnya, aparat penegak hukum akan terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus anggota jaringan narkotika yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

Suyudi memastikan aparat penegak hukum akan berada di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari ancaman sindikat narkotika.

“Saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia dan kami tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para penghianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menerbitkan kebijakan terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan ASN.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut diterapkan dalam bentuk imbauan.

Pemprov Sumut menuangkan kebijakan itu melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

(Sumber: Antara)

x|close