Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Terbaru, tim penyidik kembali menyita satu unit mobil mewah bernopol BMW milik tersangka Richard Erlangga (RIC), yang merupakan mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard Erlangga)," kata Budi Prasetyo, 24 Oktober 2026.
Baca Juga: Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Dana Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar
Dengan ditambahnya aset mobil tersebut, Budi menyebut total kendaraan roda empat yang berhasil disita oleh lembaga antirasuah dalam perkara ini menjadi empat unit. Sebelumnya, KPK telah mengamankan tiga unit mobil saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Bima Setiawan tenaga ahli sekaligus adik dari Suharyanto serta pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.
Tiga kendaraan yang disita sebelumnya terdiri dari satu unit merek AION, satu unit BYD/Atto 3 Superior, serta satu unit BMW.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh," tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana siaga bencana ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka terdiri dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Mereka adalah:
Bima Setiawan, Tenaga Ahli BNPB (adik mantan Kepala BNPB Suharyanto).
Richard Erlangga, mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 mendatang. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
KPK Sita BMW Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto (Arsip KPK)