Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi mengubah peta distribusi keuntungan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di tingkat regional. Penguatan pengawasan ekspor, pembangunan kilang minyak, pengembangan pusat keuangan internasional, hingga penertiban kawasan hutan berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia sekaligus menekan keuntungan pihak-pihak yang selama ini menikmati bisnis terkait.
Dalam catatan Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, terdapat empat kebijakan strategis dengan nilai ekonomi yang menjadi sorotan, yakni sekitar Rp1.100 triliun, Rp860 triliun, Rp1.500 triliun, dan Rp62 triliun per tahun.
Jika dijumlahkan, angka tersebut mencapai sekitar Rp3.522 triliun. Namun, angka ini perlu dibaca secara hati-hati karena mencakup estimasi nilai transaksi, kontribusi sektor ekonomi, dan potensi keuntungan bisnis yang berbeda karakteristiknya. Dengan demikian, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan potensi penerimaan negara atau kerugian ekonomi bersih.
Presiden Prabowo Subianto di Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Convention Centre, Kamis, 22 Oktober 2026. (YouTube Setpres)
Kebijakan pertama adalah penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu yang disebut dalam catatan tersebut sebagai DSI. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan transparansi devisa hasil ekspor, memperkuat pengawasan transaksi, serta memperluas penerimaan pajak.
Dalam catatan tersebut, nilai transaksi yang dikaitkan dengan praktik manipulasi faktur perdagangan atau trade misinvoicing dan penyalahgunaan transfer pricing disebut mencapai 60 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.100 triliun per tahun.
Jika pengawasan berjalan efektif, Indonesia berpeluang menekan praktik pengalihan keuntungan ke yurisdiksi berpajak lebih rendah. Sebaliknya, pelaku usaha yang memanfaatkan celah transaksi lintas negara berpotensi kehilangan sebagian keuntungan. Negara-negara yang selama ini menjadi pusat pencatatan transaksi dan laba, termasuk Singapura, juga berpotensi terdampak apabila sebagian aktivitas tersebut berpindah ke Indonesia.
Meski demikian, nilai transaksi yang terindikasi bermasalah tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara. Besarnya potensi penerimaan tambahan tetap bergantung pada pembuktian pelanggaran, kepatuhan perusahaan, dan efektivitas pengawasan.
Presiden Prabowo Subianto. (YouTube)
Kebijakan kedua berkaitan dengan pembangunan serta peningkatan kapasitas kilang minyak dan penerapan biodiesel B50. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak sekaligus memperkuat industri pengolahan domestik.
Menurut catatan tersebut, nilai bisnis pasokan BBM dari luar negeri yang berpotensi terdampak mencapai sekitar 47 miliar dolar AS atau setara Rp860 triliun per tahun.
Apabila kapasitas pengolahan dalam negeri meningkat dan program B50 dapat dijalankan secara berkelanjutan, Indonesia berpeluang mengurangi kebutuhan impor, menekan tekanan terhadap devisa, serta membuka peluang usaha bagi industri pengolahan, sektor biodiesel, petani sawit, dan tenaga kerja nasional.
Di sisi lain, pemasok BBM, perusahaan pemurnian minyak, dan perantara perdagangan luar negeri berpotensi kehilangan sebagian pasar Indonesia. Namun, pengurangan impor tidak otomatis menghasilkan penghematan sebesar nilai pasokan yang tergantikan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh biaya produksi domestik, harga bahan baku, kebutuhan investasi, dan efisiensi kilang.
Kebijakan ketiga adalah pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia. Gagasan ini bertujuan menarik investasi, memperluas pengelolaan dana di dalam negeri, meningkatkan aktivitas jasa keuangan, serta memperkuat akses pembiayaan bagi perusahaan nasional.
Catatan Fithra menyebut kontribusi langsung sektor keuangan dan asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Singapura mencapai 84 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.500 triliun, setara kurang lebih 14 persen dari PDB negara tersebut.
Angka itu menggambarkan besarnya sektor keuangan Singapura, bukan nilai bisnis yang otomatis akan berpindah ke Indonesia. Meski demikian, apabila Indonesia mampu membangun ekosistem keuangan yang kompetitif, sebagian aktivitas pengelolaan dana dan jasa profesional berpotensi berkembang di dalam negeri.
Manfaatnya dapat dirasakan oleh negara, perusahaan nasional, serta tenaga profesional di bidang keuangan, hukum, akuntansi, dan teknologi. Sebaliknya, pusat keuangan regional, termasuk Singapura, dapat menghadapi persaingan yang lebih ketat jika sebagian transaksi beralih ke Indonesia.
Tantangan utamanya adalah membangun kepastian hukum, stabilitas regulasi, infrastruktur keuangan, dan kepercayaan investor. Tanpa faktor-faktor tersebut, pembentukan pusat finansial internasional berisiko tidak menghasilkan perpindahan aktivitas ekonomi dalam skala yang diharapkan.
Kebijakan keempat adalah penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini ditujukan untuk menindak penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan serta memulihkan penguasaan negara atas aset dan sumber daya alam.
Dalam catatan tersebut, potensi keuntungan bisnis perkebunan sawit yang dikaitkan dengan penguasaan 6,2 juta hektare lahan dihitung menggunakan asumsi keuntungan Rp10 juta per hektare per tahun. Dengan perhitungan itu, nilai keuntungan yang berpotensi terdampak mencapai Rp62 triliun per tahun.
Penertiban kawasan hutan berpotensi memberikan manfaat bagi negara melalui pemulihan aset dan penagihan kewajiban, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Masyarakat dan lingkungan juga dapat memperoleh manfaat apabila penertiban disertai pemulihan ekosistem serta perlindungan hak masyarakat.
Sebaliknya, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan berpotensi kehilangan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Namun, estimasi Rp62 triliun itu merupakan hasil perhitungan berdasarkan asumsi keuntungan per hektar, bukan angka kerugian negara yang telah terverifikasi. Nilai aktual akan bergantung pada produktivitas lahan, status hukum penguasaan, biaya operasional, dan hasil proses penertiban.
Secara keseluruhan, empat kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan kendali negara atas ekspor, energi, sektor keuangan, dan sumber daya alam berpotensi mengubah distribusi manfaat ekonomi. Indonesia dapat memperoleh peluang peningkatan penerimaan, investasi, dan kegiatan produksi domestik, sementara pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari celah regulasi atau dominasi pasar dapat menghadapi tekanan.
Catatan tersebut juga menyoroti potensi persoalan lain, seperti penyelundupan timah dan benih bening lobster, yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya angka ekonomi yang berpotensi terdampak. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dijalankan secara transparan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peningkatan penerimaan negara, pengurangan impor, serta pemulihan aset harus dapat dibuktikan melalui data yang terukur. Dengan begitu, kebijakan strategis tidak hanya mengubah siapa yang memperoleh keuntungan, tetapi juga benar-benar memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Catatan Dirgayuza, Asisten Khusus Presiden Ri, Minggu 25 Oktober 2026.
Dirgayuza Setiawan (Antara)