Gerindra: Prabowo Tak Punya Kewenangan Berhentikan Wapres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2026, 20:56
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Ia mengingatkan agar desakan politik terkait pemberhentian Wakil Presiden tidak ditempatkan seolah menjadi kewajiban konstitusional Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Azis merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran, yang belakangan berkembang menjadi desakan pemakzulan.

Salah satu desakan muncul dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang memperingatkan adanya potensi Presiden Prabowo dimundurkan apabila persoalan Gibran tidak diselesaikan.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tulis Azis dalam opininya bertajuk Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya.

Azis menjelaskan, konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Baca Juga: Ketum GEKRAFS Tegaskan Ekonomi Kreatif Indonesia Punya Potensi Besar untuk Terus Berkembang

Proses tersebut harus diawali melalui mekanisme di DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR sesuai persyaratan konstitusional.

Dengan demikian, Azis menilai seruan agar Presiden Prabowo menggerakkan koalisi partai politik untuk memulai proses pemakzulan Gibran harus dipahami sebagai tuntutan politik, bukan kewajiban hukum yang muncul secara otomatis.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” tegasnya.

Azis turut mengulas Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, menurutnya, hal itu perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” tulis Azis.

Ia menekankan bahwa jalur pemakzulan tetap terbuka sebagai mekanisme pertanggungjawaban konstitusional, sepanjang dilaksanakan berdasarkan alasan, pembuktian, dan prosedur yang sah.

“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” ujarnya.

Azis mengingatkan bahwa kepastian politik juga menyangkut kepentingan masyarakat. Menurutnya, energi pemerintah semestinya dapat diarahkan untuk memperbaiki pendidikan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat ekonomi keluarga.
“Rakyat tidak menyerahkan mandat agar negara terus berada di ruang sengketa,” pungkasnya.

x|close