Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG) bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung 100 persen per hari Senin ini pada pukul 10.30 WIB.
Mu'ti merinci bahwa dana tunjangan yang berhasil disalurkan secara penuh tersebut merupakan akumulasi untuk periode tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September, dengan besaran nominal Rp2 juta setiap bulannya untuk masing-masing guru.
“Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” ungkap Mendikdasmen Mu'ti saat memberikan keterangan dalam acara Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen yang berlangsung di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 26 Oktober 2026.
Dengan rampungnya proses penyaluran tersebut, setiap guru non-ASN yang status data kepegawaiannya telah tervalidasi sebagai penerima sah TPG akan langsung menerima total dana akumulatif sebesar Rp6 juta.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para guru serta tenaga kependidikan atas keterlambatan proses pencairan TPG yang sempat dikeluhkan pada kuartal ketiga tahun ini.
“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” ujar Nunuk saat dihubungi di Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2026 sore lalu.
Kendati demikian, Nunuk mengimbau bagi para guru yang datanya dipastikan sudah valid namun belum juga mendapati pencairan dana tunjangan hingga penghujung bulan Oktober ini agar tidak ragu untuk melaporkan kendala tersebut melalui saluran resmi pengaduan.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses secara daring melalui laman
[https://ult.kemendikdasmen.go.id/](https://ult.kemendikdasmen.go.id/), sambungan telepon nomor 177, ataupun melalui surat elektronik resmi ke alamat pengaduan@kemendikdasmen.go.id.“Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” pungkas Nunuk.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan arahan pada Rakor dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026, di Jakarta Pusat Kamis, 24 September 2026 (Antara)