Respons Temuan BPK, Mendikdasmen Jelaskan Kendala Penyaluran PIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 18:14
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Mendikdasmen Abdul Mu'ti (NTVNews)


Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan terbuka terkait berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti belum optimalnya pemanfaatan dana bantuan sosial pendidikan tersebut.

Mu'ti memaparkan bahwa salah satu hambatan mendasar dalam proses penyaluran adalah adanya ketidaksesuaian rentang waktu antara kalender akademik sekolah dengan siklus penganggaran negara.

“Memang ada beberapa kendala PIP. Pertama, kendalanya adalah tahun ajaran itu kan di bulan Juli. Sementara, anggaran itu dimulainya Januari,” ujar Mendikdasmen Mu'ti seusai mengikuti acara Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Perbedaan siklus waktu tersebut, lanjutnya, kerap memicu persoalan pada proses pemutakhiran data serta penentuan batas waktu data atau cut-off. Kondisi ini paling sering dialami oleh para siswa yang berada di tingkat akhir kelas penyelesaian seperti kelas XII yang telah lulus sekolah sebelum proses penyaluran dana PIP pada tahun anggaran berjalan benar-benar tuntas disalurkan.
 

Sebagai contoh konkret, siswa kelas XII yang sah terdata sebagai penerima PIP sudah merampungkan masa studinya dan lulus pada bulan Juli, sementara proses administrasi pencairan dana masih terikat dengan mekanisme tahun anggaran berjalan. Hambatan semacam inilah yang kerap menyisakan residu data penerima bantuan sehingga dananya gagal tersalurkan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mendikdasmen menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan perbaikan tata kelola dan mekanisme penyaluran. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memastikan validitas dan pemutakhiran data siswa penerima bantuan berlangsung lebih akurat.

Pemerintah berharap formulasi tata kelola baru dapat segera ditemukan agar polemik keterlambatan maupun sisa data atau residu penyaluran PIP tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang, sehingga alokasi anggaran dari negara dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta didik yang berhak.

“Nah, memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya. Tapi, terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang,” tegas Mu'ti.
 

Sebelumnya, BPK dalam laporan yang disampaikan di Jakarta Pusat pada Selasa (29/9) membeberkan sejumlah catatan penting terkait efektivitas penyaluran dana PIP. BPK melaporkan adanya dana PIP sebesar Rp535,46 miliar yang tidak tersalurkan akibat 627.314 penerima tidak melakukan aktivasi. Selain itu, BPK juga melaporkan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima PIP senilai Rp12,37 miliar yang terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama.
 
Tidak hanya itu, BPK turut mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda, dengan jumlah mencapai 86.337 penerima serta nilai anggaran sebesar Rp80,75 miliar.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close