Menko Yusril Minta Definisi Keuangan Negara Diperjelas agar Tak Keliru Menjerat Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 06:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas untuk menjamin kepastian hukum. Kejelasan tersebut dinilai penting dalam menentukan apakah kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi. Pembahasan itu juga mencakup penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga: Catat! Diskon Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal untuk Libur Nataru 2026/2027, Ini Jadwalnya

Yusril menyoroti status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal untuk mendirikan BUMN. Persoalan serupa juga muncul ketika BUMN memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan bisnis yang melibatkan dana masyarakat.

Menurutnya, perlu ada batasan yang tegas mengenai status kekayaan tersebut dalam perspektif hukum keuangan negara, terutama ketika perusahaan mengalami kerugian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujar Yusril.

Kerugian Bisnis BUMN Perlu Dibedakan dari Korupsi

Yusril mengambil contoh pengelolaan perbankan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Ketika pemerintah mendirikan bank dengan menyertakan modal negara, bank tersebut juga menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan melalui pemberian kredit.

Permasalahan muncul ketika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan. Dalam situasi itu, perlu diperjelas apakah dana yang mengalami kerugian merupakan bagian dari keuangan negara atau dana masyarakat yang dikelola bank, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum pengurusnya.

"Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" kata Yusril.

Ia menilai persoalan tersebut harus dirumuskan secara terang agar kerugian akibat kendala teknis perbankan maupun risiko bisnis tidak otomatis diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Yusril, pembahasan definisi keuangan negara juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan UNCAC. Sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional tersebut, kata dia, perlu disesuaikan dengan sistem hukum nasional.

Meski demikian, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tetap menekankan pentingnya unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, Prabowo meminta agar kajian mengenai definisi korupsi dilakukan secara lebih mendalam. Langkah tersebut diperlukan untuk menghasilkan rumusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum Indonesia.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.

x|close