Isu Hapus Program JKN Viral di Medsos, BPJS Kesehatan Pastikan Itu Tidak Benar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 12:37
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penghapusan program BPJS Kesehatan adalah kabar bohong atau hoaks. Lembaga memastikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus berjalan normal berdasarkan landasan hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta pada hari Selasa (27/10).

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ungkap Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky memaparkan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan didasarkan pada payung hukum yang jelas sebagai badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun pelaksanaan sistem jaminan kesehatan nasional itu sendiri berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 

Kehadiran program ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam menyediakannya bagi seluruh rakyat.

Oleh karena itu, Rizzky mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, resah, atau terpancing oleh berbagai informasi simpang siur yang belum terverifikasi kebenarannya di ruang digital.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh fasilitas dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk senantiasa mengecek status keaktifan kepesertaan mereka secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN atau memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close