Mendikdasmen Bocorkan Kado Hari Guru: Tidak ada PHK Guru Non-ASN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 15:31
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Mendikdasmen Abdul Mu'ti (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN). Ia memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik di seluruh tanah air.

"Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN," tegas Mu'ti.

Baca Juga: Mendikdasmen: Tunjangan Guru Non-ASN Juli-September Sudah Disalurkan 100 Persen

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat sebanyak 172.000 guru non-ASN yang aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024. Seluruh guru dalam kategori ini diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS pada tahun depan guna berstatus sebagai PNS pusat.

Bagi mereka yang belum berhasil lolos dalam seleksi tersebut, pemerintah memastikan status mereka sebagai guru non-ASN tetap aman. Guna menghindari keraguan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan regulasi khusus. Regulasi ini dirancang agar memiliki landasan hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar surat edaran menteri.

"Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," imbuh Mu'ti.

Selain menyoroti nasib guru non-ASN, kado Hari Guru Nasional tahun ini juga mencakup peningkatan kesejahteraan bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mendikdasmen mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau melalui kementeriannya untuk mengalihstatuskan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi guru PPPK penuh waktu. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif mulai Januari 2027 mendatang tanpa melalui proses tes ulang.

"Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya," ujar Mu'ti menegaskan.

Melalui rangkaian kebijakan komprehensif ini, pemerintah berharap para pendidik dari Sabang sampai Merauke dapat menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak-anak bangsa dengan rasa aman, tenang, dan tingkat kesejahteraan yang semakin meningkat.

x|close