Pembalut Wanita Kena Pajak 11%, Paling Besar dari Negara Lain?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 12:45
thumbnail-author
Agus Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pembalut Pembalut (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita menjadi perbincangan di media sosial. Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah warganet yang menilai produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.

Baca juga: Bos Fore Minta Maaf Data, 5,7 Juta Akun Pelanggan Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut wanita dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kena Pajak 11%

Pajak atas produk menstruasi, seperti pembalut dan tampon, dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Istilah tersebut merujuk pada pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi.

Di Indonesia, produk tersebut dikenai PPN dengan tarif yang disebutkan dalam sumber sebesar 11%. Pengenaan pajak ini kembali menjadi sorotan karena pembalut merupakan kebutuhan rutin yang harus dibeli perempuan setiap bulan, sementara kemampuan untuk mengakses produk sanitasi yang layak tidak sama bagi setiap orang.

Paling Besar dari Negara Lain?

Pembalut <b>(Istimewa)</b> Pembalut (Istimewa)

Di sejumlah negara, kebijakan pajak terhadap produk menstruasi berbeda-beda. Kanada, misalnya, membebaskan pajak atas berbagai produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan menstrual cup.

Irlandia menerapkan tarif 0% untuk pembalut dan tampon, tetapi menstrual cup dikenai tarif 23%. Sementara itu, Afrika Selatan membebaskan pajak atas pembalut dan pantyliner, meski sejumlah produk menstruasi lainnya masih dikenai pajak.

Australia dan Korea Selatan juga menerapkan pembebasan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi. Adapun Malaysia dan India memberikan pembebasan pajak untuk produk tertentu, termasuk pembalut dan tampon.

Sejumlah negara lain memilih menerapkan tarif pajak yang lebih rendah. Prancis menurunkan tarif PPN produk sanitasi menstruasi dari 19,6% menjadi 5,5%. Vietnam dan Jerman juga menerapkan tarif 5%, sedangkan Italia memberlakukan tarif 5% untuk produk menstruasi yang dapat digunakan kembali, seperti pembalut kain dan menstrual cup.

Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pajak atas produk menstruasi bervariasi di setiap negara, mulai dari pengenaan tarif normal, tarif khusus, hingga pembebasan pajak.

Perdebatan mengenai pajak pembalut pun kembali menyoroti akses terhadap produk sanitasi menstruasi dan beban pengeluaran rutin yang harus ditanggung perempuan.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita dalam Parit Gegerkan Warga Bandar Lampung

TERKINI

Load More