Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam pemeriksaan terbaru, lembaga antirasuah memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan berinisial RK bersama 10 saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, menjelaskan, pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek perkeretaapian. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, menyesuaikan dengan klaster perkara yang tengah ditangani penyidik.
Untuk penyidikan klaster Sumatera Selatan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK dan enam saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Enam saksi tersebut terdiri atas MSA, Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera; A, Direktur PT Krida Utama sekaligus Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera; CW, pegawai PT Peraga Lambang Sejahtera; C dari kalangan swasta; VS, Manajer Keuangan PT Bina Sarana Dirgantara; serta IMS, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan atau BTP Palembang periode 2019–2020.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.47 WIB, enam dari tujuh saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan klaster Sumatera Selatan telah memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, VS belum tercatat dalam daftar saksi yang hadir.
Di wilayah lain, penyidik KPK juga menelusuri dugaan korupsi proyek perkeretaapian dalam klaster Jawa Barat. Sebanyak empat saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Ungkap Pengembangan Kasus Bea Cukai yang Seret PT Djarum
Keempat saksi tersebut adalah EC dari pihak swasta, M selaku pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa, MH selaku pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma, dan DF yang menjabat Direktur PT Maskar Jaya.
Pemanggilan saksi di Jawa Barat juga dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari terakhir. Pada Senin (26/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BTP Bandung berinisial EB, DR yang merupakan staf BTP Bandung, DS selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP Bandung, serta NMJ yang tercatat sebagai anggota kelompok kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan berlanjut pada Selasa, 27 Oktober 2026 dengan pemanggilan empat saksi lainnya dari klaster Jawa Barat. Mereka adalah DW, PPK proyek jalur Bogor–Sukabumi pada BTP Bandung; SM, Direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita; HPS, PPK proyek jalur Kiaracondong–Cicalengka pada BTP Bandung; serta MHM, Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Bandung.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi untuk perkara klaster Sumatera Selatan, yakni YA selaku Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara dan BAM selaku Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri.
Selanjutnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik memanggil Kepala BTP Bandung berinisial ES, Medi Yanto Sipahutar yang merupakan aparatur sipil negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus tersangka dalam perkara tersebut, mantan Kepala BTP Bandung berinisial AP, serta Wun yang pernah bertugas sebagai staf BTP Bandung. Keempatnya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan klaster Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Sebut Penggeledahan Bea Cukai Kudus Terkait Penyidikan Perkara Bea dan Cukai
Berawal dari OTT pada 2023
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. Sejak itu, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun sektor swasta.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang masuk dalam daftar itu adalah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019–2024.
Berikut daftar 22 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan:
1. Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung.
2. Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
3. Yoseph Ibrahim, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen.
4. Parjono, Vice President PT KAPM.
5. Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
6. Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah.
7. Bernard Hasibuan, PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
8. Achmad Affandi, PPK BPKA Sulawesi Selatan.
9. Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
10. Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jawa Bagian Barat.
11. Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama.
12. Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
13. Yofi Okatrisza, PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
14. Budi Prasetyo, Ketua Pokja.
15. Hardho, Sekretaris Pokja.
16. Edi Purnomo, Anggota Pokja.
17. Dheky Martin, PPK BTP Jawa Bagian Tengah.
18. Risna Sutriyanto, Ketua Pokja.
19. Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata.
20. Muhlis Hanggani Capah, PPK di BTP Medan.
21. Muhammad Chusnul, PPK BTP Medan.
22. Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Selain menetapkan tersangka dari kalangan individu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Pemanggilan 11 saksi terbaru tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan KPK untuk mendalami dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Pemeriksaan di klaster Jawa Barat dan Sumatera Selatan juga memperlihatkan bahwa penanganan perkara ini mencakup sejumlah wilayah dan pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.
(Sumber: ANTARA)
juru bicara kpk