Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan nama Menteri “RAMA” dalam surat dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Nama tersebut diduga merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara tersebut baru memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Menurutnya, proses pembuktian masih akan berlanjut melalui pemeriksaan saksi dan berbagai alat bukti.
“Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir ya, proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 malam.
Saat ditanya mengenai alasan Menteri Imipas tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Budi menyebut pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
Baca Juga: Dakwaan Silmy Karim Ungkap Menteri RAMA Diduga Terima Rp40 Juta per Minggu
“Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” katanya.
Budi juga memastikan tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses penyidikan perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan kasus berjalan berdasarkan bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Menteri Imipas dihadirkan dalam persidangan, Budi meminta masyarakat mengikuti perkembangan proses hukum berikutnya. Ia mengatakan kebutuhan menghadirkan saksi akan mengikuti proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Jaksa Sebut Silmy Karim Terima Uang Loket Rp100 Juta Per Bulan
“Apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini? Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini,” katanya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Perbuatan tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Baca Juga: Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Berbentuk Uang Tunai dan Saham Senilai Rp33,94 M
Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Silmy Karim kemudian menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, muncul nama Menteri “RAMA” yang diduga menerima aliran uang hasil pemerasan sebesar Rp40 juta setiap minggu.
Selain itu, dakwaan juga memuat dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat dan pihak lain. Sekretaris pribadi menteri disebut diduga menerima Rp100 juta setiap bulan, sedangkan ajudan menteri diduga memperoleh Rp25 juta setiap minggu. Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas diduga menerima Rp50 juta setiap bulan.
Dakwaan tersebut juga menyebut dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta setiap bulan kepada Wakil Menteri Imipas dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal. Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal serta Direktur Intelijen Keimigrasian masing-masing diduga menerima Rp25 juta setiap bulan.
(Sumber: Antara)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Antara)