Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Selain IWA, tim penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yaitu YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW yang menjabat sebagai Direktur PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek.
Pemanggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari agenda pemeriksaan hari sebelumnya, Kamis, 29 Oktober 2026, di mana KPK memanggil tujuh orang saksi. Mereka meliputi LS selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon, SZ selaku staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon, DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi di perusahaan yang sama. Kendati demikian, dari tujuh orang yang dipanggil pada hari tersebut, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Perkara rasuah ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari selepas OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Delapan tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta yang bertindak sebagai perantara Summarecon.
Selain itu, empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan politisi yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi sejak pertengahan September 2026. Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, beserta sejumlah ruang direktorat terkait.
Sehari berselang, penggeledahan berlanjut ke kantor pusat Summarecon di Jakarta dan rumah kediaman Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik menyasar kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Rangkaian penggeledahan terus meluas ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta kediaman Lampri di Nganjuk keesokan harinya, hingga berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), Rizal Pahlevi, berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026). KPK memeriksa Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB serta pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/kye (Antara)