Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, lembaga antirasuah memanggil adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto berinisial NS beserta lima orang saksi lainnya.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB, MUM selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, TO selaku Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras, serta VAU dan N selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 30 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Proyek dan Dalami Dua Hal Saat Periksa Sestama BNPB
Budi menyebutkan, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian maraton pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK sepanjang pekan ini.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dari internal BNPB, yaitu Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, Tenaga Ahli BNPB DH dan JC (purnawirawan TNI), Kepala Biro Perencanaan BNPB AY, Kabiro SDM dan Umum BNPB YD, Kabiro Keuangan BNPB PSJ, serta ASN BNPB FHY. Sementara itu, AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tercatat tidak memenuhi panggilan.
Pemeriksaan saksi berlanjut pada Rabu, 28 Oktober, terhadap empat orang, yakni ASN BNPB KM, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB AR, serta Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB YS dan PH.
Pada Kamis, 29 Oktober, KPK turut memeriksa SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha yang juga merupakan istri tersangka Bima Setiawan sekaligus ipar Suharyanto. Pemeriksaan hari itu juga melibatkan DM (Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras dan staf tersangka Richard Erlangga), DL (pihak swasta), serta YA (Komisaris PT Adhigama). Empat saksi lainnya yakni DI, A, EDL, dan IA dilaporkan tidak hadir.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, dengan mengamankan 15 orang. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui juga bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB selama Suharyanto menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), dan Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Proyek dan Dalami Dua Hal Saat Periksa Sestama BNPB
Selain memproses pihak sipil dan swasta, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto. Pada 20 Oktober 2026, KPK juga telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara rasuah penanganan bencana ini.
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua (Antara)