NTVNews.id, Medan - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) membongkar dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Produk yang dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tertentu tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan nutrisi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menemukan dugaan produksi beras fortifikasi dengan total mencapai 525.000 kilogram atau sekitar 525 ton selama periode Maret hingga Agustus 2026. Jika dihitung berdasarkan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi.
Keempat merek tersebut yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa mutu dan kandungan gizi produk-produk tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan pada kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi sejatinya merupakan produk pangan yang diperkaya dengan zat gizi mikro untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat.
Produk tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan berbagai persoalan kesehatan, termasuk anemia dan stunting. Namun, manfaat tersebut tidak akan tercapai secara optimal apabila kandungan nutrisi di dalam produk tidak sesuai dengan standar maupun klaim yang tertera pada kemasan.
Bahkan, ketidaksesuaian kandungan gizi berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila produk dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.
"Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam rangka mengusut dugaan pelanggaran tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, hingga Kepala Produksi perusahaan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta pendapat ahli perlindungan konsumen serta mengantongi hasil pengujian laboratorium untuk memperkuat pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan bukti hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan
Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
"Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar," tegasnya.
Polri Bongkar Dugaan Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Nilainya Capai Rp14,1 Miliar (Humas Polri)