Cak Imin: Orang Miskin Tidak Perlu Khawatir Dapat Layanan Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2026, 07:58
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menko PM, Muhaimin Iskandar Menko PM, Muhaimin Iskandar (Dokumentasi)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa orang miskin tidak boleh takut mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Satya JKN Awards 2026 di Jakarta.

Menurut Muhaimin, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya memberikan perlindungan ketika masyarakat sakit, tetapi juga mencegah keluarga jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan.

Bagi keluarga miskin, sakit dapat memicu persoalan ekonomi berantai. Biaya pengobatan bisa menghabiskan tabungan, memaksa keluarga menjual aset, bahkan mengganggu pendidikan anak.

“JKN harus menjadi jaminan bagi masyarakat agar tidak takut berobat. Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Muhaimin, dikutip 1 November 2025.

Baca Juga: Menko PM Tegaskan Belum Ada Rencana Ganti BPJS Kesehatan dengan Klinik Kopdes

Perlindungan tersebut merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Melalui JKN, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran masyarakat yang membutuhkan. Pada 2026, dialokasikan anggaran Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan Dana JKN.

Komitmen ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk mendorong kepesertaan mereka dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Muhaimin juga menegaskan bahwa perlindungan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta, melaporkan upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu. Saat ini, sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta keluarganya, dengan kontribusi hampir sepertiga dari total iuran.

“Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini,” ujarnya.

Satya JKN Awards merupakan bentuk apresiasi BPJS Kesehatan kepada badan usaha yang patuh melindungi pekerja beserta keluarganya melalui kepesertaan JKN. Penghargaan tahun ini diberikan kepada 80 badan usaha swasta dan 8 pemerintah daerah.

Muhaimin menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau harus menjadi bagian dari kehidupan seluruh lapisan masyarakat.