Menhut Perketat Pengawasan di Wilayah Bekas Karhutla Kalimantan Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2026, 15:40
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemasangan plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). Pemasangan plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa pemerintah saat ini memperketat sistem pengamanan di berbagai titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di wilayah Kalimantan Tengah melalui pemasangan plang peringatan resmi serta larangan beraktivitas tanpa izin.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (01/11), Raja Antoni menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil guna mempertegas status pengamanan kawasan sekaligus menutup celah terhadap potensi aktivitas ilegal di area-area yang rentan dimanfaatkan secara tidak sah.

“Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan,” ujar Raja Antoni.

Pemasangan tanda peringatan tersebut difokuskan pada sejumlah titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi tegas oleh Kementerian Kehutanan, mulai dari pembekuan izin operasional hingga kewajiban hukum untuk melaksanakan pemulihan ekosistem hutan secara mandiri.
 

Wilayah-wilayah pascakarhutla tersebut menjadi atensi khusus karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap timbulnya berbagai kegiatan melanggar hukum, termasuk di antaranya pembalakan liar. Oleh karena itu, perlindungan kawasan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, melainkan harus diperkuat dengan kejelasan status hukum serta larangan aktivitas yang dipasang secara transparan di lapangan.

“Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan,” tegas Menhut.

Lebih lanjut, Raja Antoni menekankan bahwa keterbatasan personel di lapangan, seperti jumlah polisi hutan (polhut), tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan efektivitas perlindungan hutan. Sebaliknya, pengawasan harus dijalankan secara lebih cerdas dan taktis dengan memetakan secara akurat wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan paling tinggi.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” tuturnya.
 

Menutup keterangannya, Menhut menegaskan bahwa komitmen tinggi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian hutan diwujudkan secara nyata melalui kebijakan penambahan sumber daya manusia, termasuk penyiapan generasi baru penjaga hutan dalam jumlah yang masif.

“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70 ribu orang,” pungkas Raja Antoni.
 
(Sumber: Antara)