Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons tegas menyusul viralnya video penggerebekan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (HQ) yang berlokasi di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi resmi, lembaga tersebut tercatat tidak memiliki izin operasional (IJOP) pondok pesantren.
Pernyataan ini diperkuat oleh temuan dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang melakukan pengecekan langsung melalui Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (Sitren). Hasilnya, lembaga tersebut tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.
"Setelah melakukan verifikasi pada sistem Sitren, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo," ujar pihak Kemenag dalam keterangan resminya, 1 November 2026.
Baca Juga: Respons Menteri Pigai Soal Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo
Selain itu, Kemenag juga mengklarifikasi keterkaitan lembaga tersebut dengan entitas serupa di wilayah tetangga. Berdasarkan hasil tabayun atau klarifikasi, Rumah Qur'an Gratis Karanganyar yang berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Jenawi, ternyata memiliki nama lain Hamalatul Qur'an.
Lembaga di Karanganyar tersebut juga tercatat belum pernah mengajukan maupun memproses perizinan IJOP Pondok Pesantren sejak 2024 hingga saat ini, sehingga tidak berada di bawah pembinaan Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar.
Menindaklanjuti laporan dugaan penggerebekan tersebut, jajaran Kemenag bersama unsur terkait telah mendatangi lokasi di Desa Laban pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kunjungan ini didampingi oleh perangkat desa setempat, yakni Bayan Setyadi Raharjo, Modin Fandi Aditya Permana, warga sekitar Wahyu, Kepala KUA Mojolaban Syafi'I, M.Ag, serta sejumlah penyuluh KUA.
Dari peninjauan di lapangan, ditemukan beberapa fakta penting:
Waktu Penggerebekan: Aparat kepolisian mendatangi pondok tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Proses tersebut disaksikan oleh Lurah Laban, Bayan, Ketua RW, dan Ketua RT, meski saksi mata hanya memantau dari kejauhan.
Kondisi Lokasi: Saat tim Kemenag melakukan kunjungan, kondisi bangunan pondok sedang tutup dan kosong tanpa adanya aktivitas pembelajaran. Pintu depan gedung terpantau dalam kondisi bagus dan tidak mengalami kerusakan akibat pendobrakan.
Atribut Lembaga: Tim mendapati bahwa papan nama pondok tidak terpasang di halaman maupun di gedung bangunan tersebut.
Garis Polisi (Police Line): Menurut keterangan warga bernama Wahyu, garis polisi sempat terpasang di area pondok sejak Selasa pagi (27/10) dan telah dilepas pada Rabu siang (28/10).
Status Santri dan Tanah: Bayan Desa Laban, Setyo Raharjo, menyampaikan bahwa pondok tersebut menampung sekitar 10 hingga 15 santriwati. Saat ini, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua atau wali masing-masing. Sementara itu, Modin Fandi Aditya Permana menyebutkan bahwa bangunan pondok berdiri di atas lahan Hak Milik (SHM) atas nama Suwarti.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Agama menyatakan terus berkoordinasi secara intensif dengan Mabes Polri, Kemenko Polkam RI, serta kementerian dan lembaga terkait guna mengusut tuntas dan menangani persoalan ini secara komprehensif.
Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (HQ) yang berlokasi di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo (Sosial media)