Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan konferensi pers untuk menjelaskan putusan pembatalan surat keterangan (suket) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, salinan putusan belum diterima pihak terkait.
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, Senin, 2 November 2026.
Tak dijelaskan kapan konferensi pers yang sedianya dilakukan pukul 11.00 WIB itu akan digelar.
"(Dibatalkan) hingga pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, akan menggelar konferensi pers pada hari ini terkait putusan yang membatalkan surat keterangan (suket) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Konferensi pers perihal Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, rencananya digelar pukul 11.00 WIB.
"Rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," ujar Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu, 1 November 2026.
Diketahui, putusan ini menjadi sorotan publik karena mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026 dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Adapun perkara hukum ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemendikdasmen merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dalam data umum perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan disebut mendaftar perkara pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 21 Mei 2026.
Subhan lantas mengajukan upaya banding pada 29 Mei 2026. Disusul penyerahan memori banding pada 2 Juni 2026. Sayangnya, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama (PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT).
Tak menyerah atas kekalahan di dua tingkat peradilan sebelumnya, Subhan melayangkan upaya kasasi ke MA. Berkas permohonan kasasi resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi pemohon secara keseluruhan, sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan empat poin utama kepada majelis hakim. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai dokumen yang tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, meminta menghukum pihak tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Antara)