Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Tuai Sorotan, Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percaya Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 12:13
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Muhamad Natsir Sahib Muhamad Natsir Sahib (Ist)

NTVNews.id , Jakarta - Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi), Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tenang dan percaya terhadap proses hukum soal penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 2 November 2026. 

Tambah Natsir, setiap tindakan kepolisian tentu didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas  mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar punya izin resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, jika terdapat indikasi bahwa lembaga pendidikan belum memiliki izin, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Natsir menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga, merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan usai Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari menyampaikan terima kasih atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi. Ia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan asrama santriwati.

Baca Juga: Respons Menteri Pigai Soal Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan.

Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta supaya peristiwa itu dievaluasi dan diusut.

Menangapi berbagai pandangan tersebut, Natsir mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.