Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Hermawi Taslim: Tunggu Saja Sikap nasDem Setelah Reses DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 11:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menurut Sekjen NasDem, Hermawi Taslim, partainya bakal mengambil keputusan menyikapi putusan MA.

"Tunggu aja sikap nasDem setelah reses DPR," ujar Hermawi, dikutip Senin, 2 November 2026.

Ia menegaskan, NasDem bakal mengambil sikap usai DPR memasuki masa sidang kembali. "Setelah DPR ngantor lagi," ucap Hermawi.

Diketahui, putusan ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemendikdasmen merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Dalam data umum perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan disebut mendaftar perkara pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 21 Mei 2026.

Subhan lantas mengajukan upaya banding pada 29 Mei 2026. Disusul penyerahan memori banding pada 2 Juni 2026. Sayangnya, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama (PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT).

Tak menyerah atas kekalahan di dua tingkat peradilan sebelumnya, Subhan melayangkan upaya kasasi ke MA. Berkas permohonan kasasi resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.

MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi pemohon secara keseluruhan, sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.

Dalam gugatannya, Subhan mengajukan empat poin utama kepada majelis hakim. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai dokumen yang tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, meminta menghukum pihak tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026 dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.