MA Batalkan Suket Gibran, PKS Minta Bentuk Pansus Ijazahgate

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 12:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggandeng seekor orangutan saat meninjau pusat rehabilitasi orangutan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Kalimantan Tengah. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggandeng seekor orangutan saat meninjau pusat rehabilitasi orangutan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Kalimantan Tengah.

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Politikus PKS Mulyanto, meminta DPR segera membentuk pansus ijazahgate.

Menurutnya, DPR perlu mengambil langkah nyata karena menyangkut kepastian hukum dalam pemenuhan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.

“Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” ujar Mulyanto, Senin, 2 November 2026.

Menurut Mulyanto, pembatalan surat penyetaraan tersebut menegaskan kesimpulan MK sebelumnya dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024. DPR secara konstitusional berkewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini.

"Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat dinyatakan sah atau tidak. Yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara," kata mantan anggota DPR RI itu.

Mulyanto mengatakan, dengan keputusan MA ini kasus terkait dengan tidak dipenuhinya persyaratan pendidikan cawapres saat pilpres lalu sudah semakin jelas. Atas itu, rakyat menunggu DPR menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menindaklanjuti kasus ini secara politik ketatanegaraan dengan transparan dan tuntas.

"Logika masyarakat kan sederhana, kalau MK tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara, dan sekarang MA menyatakan, bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, maka artinya persyaratan pencalonan Wapres Gibran yang lalu tidak sah," papar dia.

"Jadi pansus ijazahgate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya.