Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdirektorat Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pencurian barang milik PT Solid Sigma Indonesia itu terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial B.A.W.
"Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Budi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial I.A. alias B. dan S.R. Dalam menjalankan aksinya, I.A. bertugas membobol kunci pintu, masuk ke lokasi, lalu mengambil sejumlah perangkat elektronik. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui Facebook dengan metode transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).
Baca Juga: Geger Pegawai Toko Padel Kini Dilaporkan atas Dugaan Pencurian
Sementara itu, S.R. diduga berperan dalam merencanakan pencurian dan mengajak tersangka lainnya. Ia juga menyiapkan tang untuk merusak kunci serta mengawasi kondisi di luar lokasi saat aksi berlangsung.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas pada Senin, 26 Oktober 2026 di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 27 Oktober 2026," ujar Budi.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, telepon genggam, pakaian, dan dua helm. Salah satu helm tersebut diketahui merupakan milik korban.
Adapun barang elektronik yang dicuri, berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet, telah dijual oleh para tersangka. Uang dari hasil penjualan itu disebut sudah habis digunakan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan BEM UI soal Kasus Dugaan Kekerasan dan Pencurian
"Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang elektronik yang telah dijual tersebut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Budi.
Sebelumnya, kepolisian juga menyelidiki pencurian laptop dan mikrofon di KOCI Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, aksi pencurian itu terekam kamera pengawas. Selain perangkat elektronik, pelaku juga mengambil topi dan helm.
"Barang yang telah diambil pelaku berupa barang-barang elektronik dan juga topi serta helm, di mana perbuatan pelaku terekam kamera CCTV," kata Joko di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Joko menambahkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Barang elektronik yang dilaporkan hilang meliputi laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet, dan mikrofon TWS.
Petugas juga telah memeriksa lokasi kejadian untuk mendukung proses penyelidikan.
"Bahwa pada Kamis, 8 Oktober 2026, Tim Opsnal telah cek TKP pencurian yang terjadi di KOCI Padel House, Jalan Dharmawangsa X. Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Joko.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)