KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BNPB: 7 Pihak Swasta dan 1 IRT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 13:46
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syifa Nrika Ghifarian (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. KPK memeriksa pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) serta pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebencanaan di BNPB. Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syifa Nrika Ghifarian (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. KPK memeriksa pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) serta pengadaan barang dan jasa untuk penanganan darurat kebencanaan di BNPB. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Para saksi tersebut terdiri atas tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan mencakup tujuh orang berinisial SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP dari pihak swasta, serta RAB yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

"KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Budi menjelaskan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Panggil Adik Suharyanto dan Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, Rabu, 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang menjabat Kepala BNPB ketika OTT berlangsung. Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai Rp315,8 juta.

Baca Juga: Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB

Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.

KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)