Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tinjau Ulang PPN Produk Menstruasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 13:48
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah mengevaluasi kembali penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sanitasi menstruasi. Evaluasi tersebut dinilai perlu memperhatikan keadilan gender serta pemenuhan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi belum memperhitungkan kebutuhan khusus perempuan dalam menjaga kesehatan reproduksi.

"Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih saat dihubungi di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Komnas Perempuan juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pajak produk menstruasi yang dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus YTR Kekerasan Berbasis Gender yang Sangat Kejam

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Melalui aturan itu, PPN efektif yang dikenakan mencapai 11 persen dari harga jual produk. Dahlia menilai penerapannya belum mengakomodasi kebutuhan perempuan dalam aspek kesehatan reproduksi.

Dahlia mengatakan persoalan pajak produk menstruasi juga perlu dikaitkan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan pertama yang menargetkan penghapusan kemiskinan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi. Kondisi ini merujuk pada keterbatasan perempuan dalam memperoleh produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi mengenai kesehatan menstruasi akibat kendala ekonomi maupun sosial.

Dahlia menegaskan kebutuhan produk menstruasi tidak hanya muncul selama masa haid. Produk tersebut juga diperlukan perempuan dalam kondisi reproduksi lain, termasuk setelah persalinan, saat mengalami perdarahan, maupun setelah keguguran.

Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau

"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau," kata Dahlia Madanih.

(Sumber: Antara)