console.log(1)

Bahas Regulasi Kratom, Polri dan BPOM Sinergi Cegah Penyalahgunaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 17:39
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sepakat untuk merumuskan regulasi yang komprehensif terkait penggunaan tanaman kratom guna mencegah potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Langkah preventif ini mengemuka usai pertemuan antara Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beserta jajaran petinggi lembaga di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (2/11).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa regulasi yang jelas sangat diperlukan agar pemanfaatan kratom berada di jalur yang tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum.

"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," ujar Suyudi.

Baca Juga: Taruna Ikrar Bongkar Cara Baru BPOM Mengawal Kesehatan: Inovasi Jangan Dihambat, Keamanan Tetap Nomor Satu

Ia menjelaskan, di satu sisi tanaman kratom memiliki potensi kegunaan di sektor medis dan pengobatan. Kendati demikian, pemanfaatannya yang tidak sesuai aturan berisiko mengubah tanaman tersebut menjadi zat berbahaya.

"Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," tegasnya.

Senada dengan Kapolri, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan lintas instansi dalam mengawal peredaran dan pemanfaatan kratom ke depan.

"Sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan. Oleh karena itu, itu juga akan kami sinergikan, kami diskusikan cukup intens tadi," kata Taruna Ikrar.

Sebagai informasi, kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman perdu dari keluarga kopi yang memiliki karakteristik daun lebar dengan tinggi batang berkisar antara 4 hingga 16 meter.

Secara tradisional, tanaman ini dikenal memiliki sejumlah khasiat kesehatan, di antaranya untuk meredakan nyeri, relaksasi tubuh, mengatasi diare, menurunkan demam, membantu menurunkan kadar gula darah, serta meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Polri dan BPOM Perkuat Pengawasan Obat hingga Apotek Merah Putih

Namun di sisi lain, penggunaan kratom yang tidak terkontrol menyimpan berbagai efek samping serius bagi kesehatan, seperti risiko ketergantungan atau adiksi, timbulnya rasa euforia berlebih, halusinasi, delusi, hingga sifat toksik yang dapat merusak sistem saraf.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga telah secara aktif mengeluarkan imbauan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan kratom yang kerap disalahgunakan sebagai narkotika baru.

(Sumber: Antara)