Daftar 4 Pejabat Polres Sukoharjo yang Dicopot, Ada Kapolres hingga Kasat Reskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 18:26
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Darma Sena atau ADS dicopot dari jabatannya menyusul munculnya keluhan terkait proses penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tak hanya AKBP Andika, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan peristiwa tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total ada empat personel yang diperiksa, yakni AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS sebagai Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026.

Trunoyudo menjelaskan, keempat personel tersebut untuk sementara dibebastugaskan dari jabatan masing-masing selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak pondok pesantren, termasuk dampak psikologis dan trauma yang dirasakan para santriwati serta pengasuh.

Polri, lanjut Trunoyudo, menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas pengalaman yang dialami para santriwati. Ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam membina akhlak dan keilmuan umat Islam.

"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Gerebek Ponpes Hamalatul Quran

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

Baca Juga: Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut terdapat dua proses yang masih berjalan terkait perkara penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Pertama, proses penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan personel kepolisian.

"Dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," katanya.

Pada Senin, 2 November 2026, Polri juga menerbitkan surat telegram Nomor ST/2463/XI/2026 yang berisi mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.

Dalam mutasi tersebut, AKBP Andika Darma Sena dipindahkan dari posisi Kapolres Sukoharjo. Jabatan tersebut selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adikara. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.