Demokrat vs PSI Saling Sindir soal Putusan MA Gibran, AHY Ikut Diseret

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 08:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato pada sesi kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, Sabtu 22 November 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato pada sesi kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, Sabtu 22 November 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut saling sindir antara politikus Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perdebatan yang awalnya berfokus pada konsekuensi hukum putusan MA tersebut kini melebar hingga menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perselisihan ini bermula setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri. Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari kalangan politikus. Salah satu yang memberikan komentar adalah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Jansen menilai putusan MA memiliki konsekuensi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh Gibran terkait kelanjutan jabatannya.

Menurut Jansen, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 mengenai ijazah Gibran sebelumnya belum memberikan kepastian yang tegas. Sebab, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan.

Namun, ia menilai putusan MA kali ini memiliki rumusan amar yang lebih eksplisit sehingga tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut.

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Berdasarkan amar tersebut, Jansen berpendapat status Gibran sebagai wakil presiden tidak lagi memenuhi ketentuan hukum. Ia mengaitkan pandangannya dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: 

"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Jansen kemudian mengemukakan dua opsi yang menurutnya dapat terjadi. Gibran bisa mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atau proses pemberhentian ditempuh melalui DPR dan MPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Ia juga membandingkan perkara tersebut dengan pelaksanaan putusan pidana maupun perdata yang memiliki mekanisme eksekusi tersendiri. Menurutnya, karena perkara Gibran menyangkut jabatan kenegaraan, pelaksanaan konsekuensi putusan tersebut membutuhkan langkah politik melalui lembaga legislatif.

"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.

Meski demikian, Jansen mengakui realisasi langkah tersebut bergantung pada sikap para elite politik. Ia menyebut persoalan itu sudah berada di luar kapasitasnya untuk menentukan arah penyelesaian.

"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.

Bestari PSI Singgung Ambisi AHY Jadi Wapres

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

ernyataan Jansen kemudian mendapat respons dari Ketua DPP PSI Bestari Barus. Ia mempertanyakan sikap Partai Demokrat yang dinilai terlalu cepat memberikan kesimpulan atas putusan MA, terutama sebelum salinan resmi putusan tersebut dipublikasikan secara luas.

Bestari terlebih dahulu mempertanyakan apakah Jansen telah mengakses langsung dokumen resmi putusan MA. Menurutnya, komentar mengenai perkara tersebut seharusnya didasarkan pada salinan putusan yang dapat diperiksa publik.

"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11).

Bestari menduga respons Demokrat yang begitu cepat berkaitan dengan peluang AHY untuk menduduki posisi wakil presiden. Ia pun menyindir partai berlambang bintang mercy tersebut agar tidak terburu-buru membawa persoalan hukum ke arah kepentingan politik.

Baca Juga: Airlangga Lapor ke Prabowo: PMI Manufaktur Naik ke Level 54

"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.

"Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.

Ia juga menilai pernyataan Jansen berpotensi memperkeruh suasana politik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Bestari meminta Jansen maupun AHY mempelajari terlebih dahulu substansi putusan sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

"Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement," tegas dia.

Bestari menegaskan PSI masih menunggu dokumen resmi dari MA agar isi dan dasar pertimbangan hakim dapat dipelajari bersama. Ia juga mengingatkan bahwa PSI merupakan salah satu partai yang sejak awal mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

"PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu," tutur dia.

"Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan, ya nanti tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan gaya buru-buru," imbuh dia.

Jansen Demokrat Balas PSI: AHY Tak Perlu Ditarik-tarik

Sindiran Bestari mengenai ambisi AHY menjadi wakil presiden kemudian dibalas Jansen. Ia menilai pernyataan tersebut telah membawa persoalan ke arah yang berbeda dari substansi awal, yakni konsekuensi hukum atas putusan MA.

Jansen menegaskan pendapatnya mengenai perkara Gibran tidak berkaitan dengan kepentingan AHY untuk menduduki posisi wakil presiden. Ia meminta PSI tidak mengaitkan pandangan hukumnya dengan spekulasi mengenai persaingan politik.

"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen saat dihubungi, Senin (2/11).

Baca Juga: Pemilu Sela AS, Partai Republik Pertahankan Kendali Kongres dari Demokrat

Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum dan konstitusi tidak dicampuradukkan dengan pembahasan mengenai siapa yang berpeluang menggantikan Gibran. Jansen menyebut kewenangan pengisian posisi wakil presiden apabila terjadi kekosongan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sesuai ketentuan konstitusi.

"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jika pun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong," ucap Jansen.

Jansen turut menegaskan bahwa analisis yang disampaikannya merupakan pandangan terhadap konsekuensi hukum dari putusan pengadilan. Ia menyebut amar putusan MA tersebut telah beredar luas dan sejumlah pakar hukum juga sudah menyampaikan pandangan mereka.

"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar di mana-mana, bahkan sebelum saya pun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," ujar dia.

Menurut Jansen, Bestari seharusnya memberikan tanggapan dengan membahas substansi hukum apabila memiliki pandangan berbeda. Ia menyayangkan kritik terhadap pendapatnya justru diarahkan pada dugaan ambisi politik AHY.

"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," tegas dia.

"Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," lanjutnya.

Andi Arief Demokrat Bantah AHY Incar Kursi Wapres

Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. <b>(Antara)</b> Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Antara)

Perdebatan Demokrat dan PSI turut mendapat tanggapan dari politikus Demokrat Andi Arief. Ia membantah dugaan bahwa partainya tengah memanfaatkan polemik putusan MA untuk mendorong AHY menjadi wakil presiden.

Melalui unggahan di akun X yang dibagikan kepada wartawan, Senin (2/11), Andi membela Jansen sebagai salah satu kader yang menjadi rujukan Partai Demokrat dalam menyampaikan analisis hukum. Ia menyebut Jansen bersama Benny K Harman dan Didik Mukrianto memiliki latar belakang pendidikan hukum serta dikenal serius dalam memberikan pandangan.

"Kawan saya @jansen_jsp adalah salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat bersama @bennyharman, @DidikMukrianto,@KlerMehbob dll. Mereka memang sekolah di bidang hukum dan sangat serius dan objektif," kata Andi Arief dalam akun X-nya yang dibagikan kepada wartawan.

Baca Juga: Netanyahu Desak Trump Kembali Serang Iran Usai Pemilu Sela AS

Andi juga menilai pandangan Jansen mengenai putusan MA sejalan dengan sejumlah tokoh hukum nasional, termasuk Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Margarito Kamis. Ia mempersilakan pihak yang tidak sepakat untuk menyampaikan bantahan berdasarkan argumentasi hukum.

"Dalam hal putusan MA soal suket wapres, pendapat Jansen sama dengan pendapat para ahli lain seperti Pak Prof @mohmahfudmd, Pak Prof @JimlyAs dan Pak Prof Margarito dan lain-lain. Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada," ujarnya.

Terkait peluang AHY menjadi wakil presiden, Andi menyatakan putra Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tentu siap apabila suatu saat mendapat kesempatan memimpin Indonesia. Namun, ia menegaskan AHY tidak sedang mengejar posisi tersebut melalui polemik yang tengah berlangsung.

"AHY dituduh PSI akan menjadi wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang 'baik' setelah era Pak Prabowo," tuturnya.

Dengan demikian, polemik putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak hanya memunculkan perbedaan pandangan soal aspek hukum dan konstitusi, tetapi juga berkembang menjadi adu pernyataan politik antara Demokrat dan PSI setelah nama AHY ikut diseret dalam perdebatan tersebut.