Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait cukai PT Djarum telah berlangsung sejak 2010.
“Iya, betul,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menduga ada pengaturan agar PT Djarum membayar cukai lebih rendah dari ketentuan yang seharusnya.
“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Budi menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, penyidik turut memburu dokumen yang berkaitan dengan periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: PT Djarum Hormati Penggeledahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
“Dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang sesuai tempus (waktu terjadinya perkara),” katanya.
Selain itu, KPK masih menelusuri dugaan adanya aliran uang dari PT Djarum kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang atau pun Jawa Tengah,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum
Hingga September 2026, terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
-
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
-
Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
-
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
-
Pemilik Blueray Cargo John Field.
-
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
-
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
-
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
-
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
-
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kasus Cukai PT Djarum, KPK Sebut Negara Rugi Triliunan Rupiah
Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK juga masih mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026 (Antara)