Propam Polda Jatim Periksa 7 Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 12:29
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Kepala Bidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur tengah memeriksa tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Bidpropam Polda Jatim, Kombes Pol. Iman Setiawan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi di Surabaya pada Selasa, 3 November 2026.

“Benar, sebagaimana yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iman.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap ketujuh anggota tersebut telah bergulir sejak beberapa waktu lalu dan masih terus berjalan hingga saat ini. Pihaknya berujar bahwa penyidik internal masih mendalami berbagai indikasi pelanggaran guna mendapatkan fakta hukum yang utuh serta objektif.
 

“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” terangnya.

Iman menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal institusi kepolisian agar setiap personel selalu mematuhi prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP).

Selain itu, Bidpropam Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pihak terkait untuk senantiasa menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi atau kesimpulan dini yang dikaitkan dengan kepentingan tertentu.

"Kesimpulan mengenai dugaan ketidakprofesionalan tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sebelumnya, langkah penindakan ini bermula dari kebijakan mutasi yang diambil oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan. Ia menjelaskan bahwa pemindahan ketujuh anggota Satresnarkoba ke jajaran kepolisian sektor (Polsek) dilakukan akibat adanya indikasi pelanggaran terhadap SOP yang berlaku.
 

Kendati demikian, Kombes Pol. Luthfie belum membeberkan secara rinci apakah pelanggaran prosedur tersebut berkaitan erat dengan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang sempat menyeret tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerindra.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ungkap Luthfie.

Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut termaktub secara resmi dalam surat telegram dengan nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan selaku Kapolrestabes Surabaya.
 
(Sumber: Antara)
 

TERKINI

Load More