Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD di Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 12:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Waketum Gerindra Habiburokhman saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Waketum Gerindra Habiburokhman saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan telah memberhentikan tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang berasal dari partai tersebut menyusul dugaan penyalahgunaan narkoba.

Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan itu ditetapkan dalam sidang pada 8 Oktober 2026, atau hampir satu bulan setelah kasus tersebut mencuat.

"Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ia menegaskan bahwa Gerindra telah mengambil langkah tegas terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: KPK Panggil Tersangka dan Istri Eks Ketua DPRD Jatim terkait Kasus Hibah

Habiburokhman menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut berlangsung pada 30 September 2026. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, pihaknya langsung memanggil para anggota yang disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD," kata dia.

Ia juga memastikan tidak pernah menjalin komunikasi ataupun melakukan intervensi terhadap kepolisian sejak operasi tangkap tangan berlangsung hingga saat ini.

"Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini," kata dia.

Baca Juga: Polda Jatim Copot Jabatan AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Kediri

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba ke sejumlah kepolisian sektor (Polsek) dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).

Meski demikian, Luthfie tidak menjelaskan secara terperinci apakah dugaan pelanggaran tersebut berhubungan dengan penanganan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More