Polri: Putusan MK Jadi Referensi Laporan Ijazah Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 14:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu bahan referensi bagi penyidik Bareskrim dalam menindaklanjuti laporan dugaan terkait permasalahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Bareskrim akan memproses laporan yang diterima sesuai tahapan dan prosedur hukum. Ini disampaikan Isir, merespons pertanyaan wartawan terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran dan kaitannya dengan pelaporan dugaan ijazah palsu Gibran.

"Tadi disampaikan, ada putusan dari MK, itu menjadi bahan-bahan referensi. Karena satu peristiwa dugaan pidana, tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian ditelaah satu per satu," ujar Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, penyidik Bareskrim juga berpeluang meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian.

"Tentunya kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat dari sisi pembuktian," papar dia.

Isir meminta publik mengawal proses penanganan laporan tersebut dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

"Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional dan etik. Hasilnya pasti akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik, tentunya melalui kawan-kawan juga," jelas Isir.

Dia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karenanya, laporan yang masuk ke Bareskrim tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan. Secara prosedural pasti," tandas Isir.