Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan sebuah pondok pesantren yang dihuni santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri karena penanganan perkara itu berdampak terhadap kondisi anak-anak yang berada di lokasi.
"Kompolnas dan Divpropam Polri agar mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak," kata Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas ketika menjalankan proses hukum yang melibatkan anak.
Baca Juga: KPAI Desak Polisi Selidiki Guru SD Di Jember yang Paksa 22 Siswa Lepas Pakaian
Jasra menjelaskan, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang menjadi saksi harus didampingi orang tua atau pekerja sosial selama menjalani pemeriksaan.
Selain pendampingan, identitas anak juga wajib dirahasiakan. Aparat harus memberikan perlakuan manusiawi dan menjaga hak-hak anak selama proses penegakan hukum berlangsung.
KPAI menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan aparat bersenjata pada dini hari, ketika anak-anak sedang beristirahat. Situasi tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketakutan dan trauma.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis," kata Jasra Putra.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi LC Hingga Hamil, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati martabat serta hak beragama anak selama pelaksanaan tindakan hukum. Menurutnya, santriwati perlu diberi kesempatan untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas.
"Dengan memberi kesempatan santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya," kata Jasra Putra.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Tengah menggeledah sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026, dini hari. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kegiatan itu, polisi membawa 10 santriwati yang sebagian besar berusia remaja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Seorang ustazah dan dua balita juga turut dibawa untuk dimintai keterangan.
(Sumber: Antara)
Arsip - Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 November 2026. (Antara)