Geger Predator Anak Lecehkan 17 Bocah di Karawang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 17:10
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelecehan Ilustrasi Pelecehan

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria dewasa berinisial FRPP (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak. Dari hasil pengembangan penyelidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai 17 orang.

Ironisnya, terduga pelaku diduga menggunakan modus mendekati anak-anak yang sedang bermain di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang anak berinisial RAP (14) mengaku mengalami tindakan pencabulan ketika sedang bermain bersama teman-temannya di warnet tersebut.

Kronologi Kasus Terungkap

Peristiwa bermula ketika RAP sedang asyik bermain di warnet bersama teman-temannya. Di tengah aktivitas tersebut, FRPP datang mendekati korban.

Namun, situasi yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi peristiwa yang membuat korban ketakutan. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian intim korban.

Merasa takut dan tidak nyaman, RAP kemudian meninggalkan lokasi dan pulang bersama teman-temannya.

Setibanya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah, DP (45).

Mendengar pengakuan anaknya, DP kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan FRPP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pengembangan kasus justru mengungkap dugaan adanya korban lain. Jumlah anak yang diduga menjadi korban diperkirakan mencapai 17 orang.

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima sembilan laporan resmi terkait kasus tersebut. Artinya, penyidik masih perlu mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Penyidik Masih Dalami Jumlah Korban

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pelaku.

Penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung, termasuk melalui pemeriksaan medis atau Visum et Repertum (VeR).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, FRPP disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk ketika bermain di luar rumah maupun mengunjungi tempat umum seperti warnet.

Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai batasan sentuhan terhadap tubuh mereka serta keberanian untuk bercerita kepada orang tua atau orang dewasa tepercaya apabila mengalami tindakan yang membuat tidak nyaman.

Baca Juga: 13 Siswi SMKN 4 Kendari Alami Pelecehan Seksual