Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beberapa kali menjadi sorotan publik akibat perkara besar yang melibatkan personel maupun pejabat tinggi di dalam institusinya. Sejumlah kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas, pengawasan internal, dan tanggung jawab aparat penegak hukum.
Mulai dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, hingga korupsi pengadaan simulator SIM di lingkungan Korlantas Polri.
Terbaru, Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Perkara ini turut menyeret tiga personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka pada November 2026.
Berikut rangkaian empat kasus besar yang pernah mengguncang institusi kepolisian di Indonesia.
1. Kasus Ferdy Sambo, Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Penanganan Perkara
Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (Ist.)
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik pada 2022. Peristiwa tersebut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Peristiwa bermula pada Jumat, 8 Juli 2022, ketika Brigadir J ditemukan tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada awal penanganan perkara, kepolisian menyampaikan narasi bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan yang mengubah arah pengungkapan kasus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa tersebut. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan rekayasa tempat kejadian perkara (TKP), penghilangan barang bukti, serta upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sekaligus tersangka obstruction of justice.
Baca Juga: Khawatir Ancaman Bom, Amitabh Bachchan Sapa Penggemar dari Balik Kaca Antipeluru
Dalam konferensi pers pengungkapan perkembangan perkara, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam penghambatan penyidikan.
“Terungkap peran dari masing-masing personel. Siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian siapa yang merusak CCTV,” kata Listyo Sigit, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Agustus 2022.
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Namun, dalam putusan kasasi pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tindakan tanpa hak yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
2. Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Terlibat Peredaran Sabu
Gedung Mabes Polri (Google Maps)
Kasus berikutnya melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Perkara ini menjadi sorotan karena seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya memberantas narkotika justru terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan peredaran narkotika oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram.
Namun, dalam perkembangannya, muncul dugaan penyisihan barang bukti narkotika untuk kemudian diedarkan kembali. Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan etik Polri, sebanyak 41,4 kilogram sabu hasil pengungkapan perkara tersebut diperintahkan untuk disisihkan. Sebagian barang bukti kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kilogram, sementara sabu seberat 5 kilogram lainnya diserahkan untuk dijual.
Baca Juga: VIDEO: Pria Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Bantargebang, Ditemukan Secarik Surat
Polri kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Teddy Minahasa melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Mei 2023.
Dalam persidangan pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana terkait penjualan narkotika. Hakim juga mempertimbangkan posisi Teddy sebagai anggota kepolisian yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy pada 9 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi Teddy pada Oktober 2023 sehingga vonis penjara seumur hidup tetap berlaku.
3. Korupsi Korlantas Polri, Proyek Simulator SIM Rugikan Negara
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta. (Foto: korlantas.polri.go.id)
Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Polri juga pernah diguncang perkara korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kasus yang mencuat pada 2012 tersebut menyeret mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan driving simulator kendaraan roda dua dan roda empat dalam tahun anggaran 2011.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp196,8 miliar. Namun, proses pengadaannya diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengaturan pemenang lelang hingga penggelembungan harga atau mark-up.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap dugaan keterlibatan Djoko Susilo dalam mengarahkan pemenang pengadaan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto.
Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Kemas Abdul Roni mengungkapkan adanya dugaan arahan Djoko kepada panitia pengadaan terkait perusahaan yang harus memenangkan proyek tersebut.
"Terdakwa menyampaikan kepada ketua pengadaan Teddy Rusmawan bahwa pekerjaan pengadaan simulator R2 dan R4 anggaran 2011 dikerjakan oleh direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dengan mengatakan "Ted, nanti ndoro Budi aja yang mengerjakan," dan atas penyampaian dari terdakwa Teddy Rusmawan menjawab "Iya Pak"," kata Kemas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2013.
Baca Juga: Thailand Minta Warga Siapkan Tas Darurat untuk Bertahan Hidup Selama 72 Jam
Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2013 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar. Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan Wakakorlantas Polri Didik Purnomo dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan simulator SIM.
4. Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)
Kasus terbaru yang kembali menempatkan Polri dalam sorotan publik adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access pada Selasa, 3 November 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Baca Juga: VIDEO: Gudang Kimia dan Logam di Tangerang, Sempat Terdengar Dentuman
Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026.
Kasus ini turut mendapat perhatian mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengaku telah mendengar informasi mengenai pemeriksaan sejumlah perwira Polri sejak Minggu malam sebelum pengumuman penetapan tersangka.
Mahfud juga mengungkap informasi yang diterimanya mengenai dugaan pengakuan pihak yang diperiksa terkait penyadapan terhadap Presiden dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban mereka mantan Kapolri LSP,” ujar Mahfud dalam siniar yang dikutip Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, informasi mengenai dugaan perintah penyadapan tersebut merupakan pernyataan Mahfud berdasarkan informasi yang diterimanya dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Bareskrim masih memiliki kewajiban mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti yang mendasari dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)