Ntvnews.id, Jakarta - Aktivitas di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum terlihat ramai sehari setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di sekitar gedung yang dikenal sebagai kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari biasanya.
Meski demikian, sejumlah pegawai tetap menjalankan aktivitas di dalam gedung. Mereka terdiri atas petugas keamanan, resepsionis, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sesuai tugas masing-masing.
Di area depan gedung, terlihat sebuah kendaraan golf atau buggy car berwarna putih. Kendaraan itu biasanya dimanfaatkan Listyo maupun sejumlah pejabat Istana untuk menunjang mobilitas di lingkungan kompleks kepresidenan.
Namun, tidak ditemukan kegiatan khusus yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Baca Juga: CEO Apple Ungkap Kabar Buruk! Stok iPhone Duo Masih Langka hingga Januari 2027
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka pada Selasa m, 3 November 2026. Ia diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua jenderal polisi aktif lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi (EH). Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik menduga praktik penyadapan menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh media, hingga kalangan pengusaha. Aksi tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun dokumen laporan polisi (LP).
Selain tidak diduga berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, penyidik juga menemukan indikasi adanya tindakan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Suasana Gedung KSP Sehari setelah Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan (NTVnews)