Kuasa Hukum Gibran Bantah Denny Indrayana: Putusan MA-MK Tak Batalkan Jabatan Wapres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 11:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, membantah tudingan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut sikap Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Rullyandi menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) tidak mengubah keabsahan hasil Pemilu 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Putusan MK sengketa Pilpres Jilid II dengan tegas amar putusannya adalah N.O atau tidak dapat diterima, artinya putusan MK tidak mengubah keadaan hukum apa pun, terhadap hasil pemilu yang telah dimenangkan Prabowo Gibran sebagai putusan final hasil pemilu yang sah untuk menjalankan mandat konstitusional presiden dan wakil presiden selama 5 tahun hingga 2029," kata dia, kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Rullyandi juga merujuk pada pertimbangan hukum MK yang menurutnya tidak memuat keputusan untuk membatalkan maupun menggugurkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia secara khusus menunjuk halaman 376 dalam putusan tersebut.

"Pertimbangan hukum halaman 376 yang menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden," ujarnya.

Hal serupa, lanjut Rullyandi, juga berlaku pada putusan kasasi MA terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, putusan tersebut tidak memuat amar yang menyatakan pembatalan jabatan Wakil Presiden.

"Begitu juga dengan putusan MA pada perkara kasasi atas pembatalan suket, tidak terdapat satu pun diktum amar putusan yang membatalkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming," sambungnya.

Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Asap Tebal Membumbung, Kebakaran Terjadi di Jalan Sunter Muara Jakarta Utara

Atas dasar itu, Rullyandi menyatakan masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku hingga 2029. Dia juga menilai tudingan pembangkangan konstitusi merupakan narasi politik yang tidak sesuai dengan kedudukan hukum hasil pemilu.

"Jabatan lima tahun Wapres Gibran saat ini hingga 2029 adalah fixed term dijamin konstitusi. Karena itu kami dengan tegas menolak wacana pembangkangan konstitusi sebagai upaya penggiringan narasi politik praktis yang menyimpang dari konstitusi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menyebut putusan kasasi MA masih memungkinkan ditempuh melalui upaya hukum luar biasa. Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam kaitannya dengan persoalan administrasi surat keterangan penyetaraan pendidikan.

"Saat ini Pengadilan PTUN Jakarta juga masih mengagendakan gelar sidang lanjutan dengan objek suket dengan masuknya Wakil Presiden Gibran sebagai pihak tergugat II Intervensi," tuturnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah muncul putusan MK dan MA terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang digunakannya.

Denny berpandangan, kedua putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Karena itu, sikap Gibran yang tetap bertahan di posisinya dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia kembali menegaskan bahwa putusan kedua lembaga peradilan tersebut, menurut pandangannya, memperlihatkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya.