Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Islam melarang tindakan mengintai atau mencari-cari informasi pribadi orang lain tanpa hak.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Mabes Polri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.
MUI menyampaikan poin-poin tanggapan
MUI menyampaikan lima poin menanggapi perihal kejadian tersebut, di antaranya:
1. Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus (mencari-cari cela/mengintai privasi orang lain) yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia.
2. MUI mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa.
3. MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan status tersangka menunjukkan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) harus tetap dijunjung tinggi.
4. Penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat civitas/ormas dapat mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik.
5. MUI imbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Logo Majelis Ulama Indonesia (Logo MUI). (Antara)