Istana Pastikan Pelayanan Polri Tetap Berjalan di Tengah Kasus Listyo Sigit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 13:03
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di area halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di area halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak terganggu meskipun sejumlah individu, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali," jelasnya.

"dan kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," imbuhnya.

Baca Juga: BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG

Prasetyo juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya tadi kan sudah kami sampaikan bahwa Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Dugaan penyadapan disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan sasaran sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah proses hukum tersebut, Presiden Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Letjen TNI Aryo Windutomo ditunjuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.

Prasetyo menegaskan, penanganan perkara tersebut harus berjalan tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian.