Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian Listyo telah ditandatangani Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menyampaikan pengumuman tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurutnya, pemberhentian Listyo merupakan konsekuensi dari status tersangka yang kini disandangnya.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Listyo.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Gantikan Listyo Sigit
Prasetyo menjelaskan, Presiden juga telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo ditugaskan menjalankan fungsi pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI apa namanya, Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," jelas Pras.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Dalam perkara yang sama, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian Istana karena salah satu orang yang terseret dalam perkara itu sebelumnya menduduki jabatan strategis di lingkungan kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)