Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung yang diizinkan masuk ke dalam ruang sidang dalam agenda pembuktian terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11) besok.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini ditempuh semata-mata demi menjaga kenyamanan serta ketertiban jalannya persidangan, mengingat potensi kehadiran massa pendukung dari berbagai kubu yang diperkirakan akan memadati lokasi.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," ujar Efendi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Ia merinci bahwa kapasitas maksimal sebanyak 80 orang yang diberlakukan di dalam ruang sidang akan diterapkan secara merata bagi seluruh pengunjung tanpa ada pengecualian atau keistimewaan bagi kelompok maupun kubu tertentu.
Meskipun dibatasi demi alasan kapasitas ruang, Efendi memastikan bahwa agenda peradilan ini tetap berstatus terbuka untuk umum sehingga masyarakat luas memiliki hak yang setara untuk memantau proses persidangan secara langsung.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," tegas Efendi.
Langkah pembatasan ini juga diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan berlebih sekaligus meredam potensi gesekan antar-pendukung di dalam ruang sidang, sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung secara kondusif, tertib, aman, dan lancar.
Terkait materi pokok perkara yang akan diperiksa, Efendi menegaskan bahwa lembaga peradilan memegang teguh prinsip netralitas dan tidak berwenang memberikan penilaian dini terhadap substansi dakwaan maupun pembuktian para pihak.
Ia mengingatkan bahwa proses pembuktian sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan pihak-pihak yang bersidang, di mana Jaksa Penuntut Umum bertugas menguji dakwaan, sementara tim penasihat hukum berhak menyampaikan pembelaan bagi klien masing-masing.
"Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," ucapnya, sembari menegaskan bahwa pengadilan akan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menghadirkan argumen dan bukti yang sah.
Sementara itu, untuk mengawal kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan esok hari, jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan strategi pengamanan berlapis yang terbagi ke dalam tiga ring wilayah.
Pengamanan ring pertama dipusatkan secara khusus di dalam ruang sidang guna menjamin keamanan jalannya persidangan. Ring kedua disiagakan di sekitar area lingkungan gedung PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga mencakup kawasan di luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum dari luar area persidangan.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam program siniar di YouTube, Roy Suryo (kedua kanan) mencermati keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan dan Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken. (Antara)