Ntvnews.id, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang memusnahkan 90,2 ton kratom ilegal yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Rujito mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyampaikan keterangan itu di Semarang, Rabu, 4 November 2026.
Agus menjelaskan bahwa kasus penyelundupan tersebut terungkap pada September 2025. Saat itu, petugas Bea Cukai Tanjung Emas mencurigai pengiriman lima kontainer tujuan India yang dalam dokumen pengirimannya tercatat berisi kopi.
Setelah diperiksa, petugas menemukan bahwa muatan tersebut ternyata berupa kratom.
Baca Juga: Kejari Semarang Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Capai Rp15,9 Miliar
Kratom (FreePik)
"Modusnya dengan mengubah invois muatan yang disebut berisi sebanyak 3.600 kantong kopi, yang ternyata berisi kratom," katanya.
Agus menyebut lima kontainer tersebut memuat 3.608 kantong kratom kasar. Setiap kantong memiliki berat 25 kilogram, dengan nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar.
Menurut Agus, empat orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut telah menjalani persidangan. Perkara mereka juga telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan perkara tersebut, pengadilan memerintahkan agar 3.608 kantong kratom dimusnahkan.
Baca Juga: KPK Bisa Panggil Ahmad Dhani Usai Namanya Disebut di Sidang Kasus Bea Cukai
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Khoirul Hadziq mengatakan pemusnahan ribuan kantong kratom tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Bea Cukai bekerja sama dengan perusahaan pemilik mesin insinerator di Kawasan Industri Terboyo, Semarang, untuk membantu proses pemusnahan.
(Sumber: Antara)
Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang memusnahkan sebanyak 90,2 ton kratom ilegal di Semarang, Rabu, 4 November 2026. (Antara)