Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengungkapkan pihaknya sudah membayar Rp8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law Firm Don Ritto. Fee itu untuk pendampingan hukum kala persidangan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK), dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Ini terungkap, saat Alex menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Selain Febrie, terdakwa dalam kasus ini Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
"Sehingga kemudian kalau saya tanyakan sebetulnya total untuk pembayaran itu berapa semuanya? Mulai dari tahap pertama pemeriksaan Pengadilan Negeri sampai dengan tahap PK ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU), Rabu, 4 November 2026.
"Kurang lebih Rp8 miliar, Pak," jawab Alex.
"Ini pembayarannya ada perjanjian atau kontrak pemberian jasa bantuan hukum nggak?" tanya JPU lagi.
"Ya, semua sesuai proposal," kata Alex.
Rinciannya adalah, fee jasa hukum untuk tingkat pertama USD 450 ribu. Lalu tingkat banding sebesar Rp 750 juta dan tingkat kasasi sebesar Rp 500 juta, serta tahap PK sebesar Rp 600 juta.
Fee tersebut dibayarkan ke rekening DR Law Firm. Walau demikian, kata Alex, PT SMAM tetap kalah dan dinyatakan bersalah hingga tingkat PK.
"Putusan sampai PK tetap dinyatakan bersalah PT Sinarmas ini?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Alex.
"Dalam perkara korupsi, ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Alex.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. JPU mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie Adriansyah dituduh menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset. JPU pun menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Adapun salah satu brankas berisi emas 74 kg. JPU juga menyebutkan Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang melalui pembelian kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (kanan) dan Nurman Herin (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari kedua t (Antara)